indoposonline.id Di tahun 80 an telah berdiri Yayasan Daar al Magfiroh yang di kenal dengan Gontornya Ciputat yang telah melahirkan orang-orang terkenal seperti alm Zainudin MZ dll. Seiring dengan waktu yayasan itu mengalami kemunduran yng sangat drastis dari pesantren sampai tingkat dasar.
Di tahun1990 an diserahkan dan di usulkan untuk tingkat dasar/MI menjadi negeri di atas tanah wakaf masyarakat yng di himpun yayasan, yng saat itu surat tanahnya belum selesai, sehingga MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) Ciputat walaupun berstatus Negeri, tidak pernah mendapat bantuan bangunan dari pemerintah karena status tanah yng belum jelas.
Sejalan lahirnya kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2008 MIN Ciputat berubah menjadi MIN I Tangsel, demikian yamg disampaikan Dra. Hj. Ratu Rohima Mpd, mengawali ceritanya berkaitan keberadaan MIN. 1 Tangsel.
Mengawali karirnya sebagai Kepala MIN 1 Tangsel yang keempat pada tahun 2015, mulai saat itulah Ratu Rohimah bersilaturrahim ke beberapa pengurus yayasan daar magfiroh yng masih hidup, untuk mengurus tanah supaya ada sertifikatnya.
Akhirnya dibentuklah team, team terdiri dari kepala MIN I tangsel, pengurus yayasan baik yang lama maupun struktur baru, Kemenag Tangsel dan tokoh masyarakat dengan harapan agar status tanah MIN I Tangsel selesai dan bisa mendapat bantuan pemerintah.
Team lebih semangat ketika MIN I Tangsel pada tgl 17 November 2020 di kunjungi oleh Dirjen Pendis ( Prof Dr H M.Ali Ramdhani M.A ) dan Direktur KSKK ( DR .H Umar ) dan Kasubdit Kurev ( DR.Ahmad Hidayatuallah ) beserta rombongan kementrian Agama RI. Kunjungan ini adalah dalam rangka monitoring kegiatan AKSI ( Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia ).
Ratu menuturkan proses menuju adanya kepastian status kepemilikan ini adanya peran yang sangat besar dari Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, yang melalukan pendekatan pendekatan dengan pengurus Yayasan dan Toko Masyarakat sehingga tercapai kesepakatan diserahkannya tanah lokasi MIN 1 Tangsel ke Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan.
Akhirnya pada tgl 14 Januari 2021 diterimalah sertipikat Hak Pakai atas nama Kemenag RI cq.Kemenag Kota Tangsel bagi kepentingan MIN 1 Tangsel dari Kepala BPN Kota Tangsel diruang kerjanya.
Kepala MiN I tangsel merasa bersyukur atas terbitnya sertifikat MIN I tangsel yang dalam perjalanannya ya cukup lama dengan harapan setelah bersertifikat MIN I tangsel mendapat bantuan pemerintah melalui SBSN sesuai arahan dari bpk Dirjen dan Direktur KSKK kemenag RI.
Kepala MIN I sangat berterima kasih kepada kepala BPN Tangsel dan seluruh jajarannya yng telah membantu dengan cepat tanpa pamrih semoga menjadi amal soleh.
Pada kesempatan yang sama, salah satu pengurus Yayasan merasa bersyukur bahwa tanah yayasan yanf sebagian dapat di manfaatkan secara maximal untuk kepentingan ummat yng lebih besar ujar H Rasud Syakir yang juga sebagai salah satu Presidium Pemekaran Kota Tang Sel, seraya juga mengucapkan terima kasih yng sebesar-besarnya kepada kepala BPN dan seluruh jajarannya.dan mengapresiasi kerja yng cepat tanpa pamrih. Semoga menjadi lahan ibadah dan kebaikan.
Dihubungi terpisah H. Abdul Rojak, S.Ag, MA, Kepala Kantor Kemenag Tangsel menyampaikan atas nama Kementerian Agama Kota Tangsel dan seluruh Keluarga besar kemenag Tangsel dirinya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan yg setinggi tinggi nya Kepada Kepala BPN serta seluruh jajaran nya yg sudah bekerja secara Profesional, Cepat, tepat dan tepat waktu dalam penerbitan sertifikat Tanah MIN 1 Tangsel.
Sehingga masalah Tanah MIN 1 Tangsel yang sudah bertahun tahun bermasalah selesai dan memiliki kepastian dan legalitas yg kuat, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesuksesan kepada seluruh jajaran kantor BPN Tangsel,
Kepala Kantor BPN Kota Tangsel, saat dikonfirmasi terkait MIN 1 Tangsel, menyampaikan merasa bangga bisa menjadi bagian yg dapat membantu menyelesaikan masalah status hak MIN 1 Tangsel.
“Kami memberikan asistensi dalam memastikan hak atas tanahnya, dengan pendekatan pendekatan kepada pihak pihak terkait karena bukti awal kepemilikannya melibat yayasan maupun perorangan yang alhamdulillah bersedia mengikuti arahan arahan tehnis sehingga dimiliki landasan yang kuat untuk dapat diterbitkannya 3 sertipikat Hak Pakai No. 19/Cipayung seluas 475 M², Hak Pakai No. 20/Cipayung seluas 693 M², dan Hak Pakai No. 21/Cipayung seluas 481 M², ketiganya An. Kementerian Agama Kota Tangsel, ini semua tidak akan terwujud manakalah tidak ada sinergitas dan semangat yang sama untuk kemashalatan umat, dengan adanya status kepemilikan ini, harapan kita semua akan terwujud MIN 1 Tangsel yang megah, sehingga dapat melahirkan putra putri terbaik dari Kota Tangsel terwujud,” tukasnya (msb)