indoposonline.id – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, berencana meniadakan tilang di jalanan. Pernyataan itu diungkapkannya pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Sehingga, ke depannya, mampu menghindari praktek penyimpangan uang. Penegakan hukum dengan sistem elektronik (E-TLE) electronic traffic law enforcement akan diintensifkan.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati transportasi, Budiyanto mengatakan, kelebihan dari sistem penegakan hukum dengan E-TLE antara lain, petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar (hindari KKN), bekerja 24 jam penuh, semua pelanggaran dapat terdeteksi.
Selanjutnya, mudah dalam pembuktian (valid & akurat), konsisten dan tegas semua pelanggaran, meminimalkan keterlibatan personil di lapangan.
“E- TLE (electronic traffic law enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi tanda nomer kendaraan bermotor secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan,” ulasnya pada indoposonline, Senin (25/1/2021).