Tak hanya itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 100 Juta.
“Pada pukul 22.21 WIB, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jaksel untuk proses eksekusi,” jelasnya. (put)
Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi, Disaksikan Tetangga
