Pada kesempatan itu, Koordinator KuPP Sandra Moniaga mengungkapkan, penyiksaan kerap terjadi di awal penyelidikan proses hukum.
“Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan,” ungkap Sandra.
KuPP pun mengharapkan, untuk Indonesia segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Menyikapi hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM agar jauh lebih baik, terutama dengan ratifikasi Protokol OPCAT.
“Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh lebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan,” pungkas Mahfud MD.