indoposonline.id – Aparat Subdit 3 Sumdaling Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik Dokter ilegal dan Klinik tak berizin di kawasan Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (23/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menerangkan, terungkapnya praktik kedokteran atau klinik kecantikan ilegal dan dokter palsu itu terjadi pada (14/2/2021). Berdasar laporan masyarakat, ada satu klinik kecantikan sudah beraksi sejak 2017 lalu. Sudah 4 tahun berdiri di salah satu ruko lantai 2 kawasan Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jaktim. ”Setelah laporan diterima kemudian kita melakukan penyelidikan, karena ini menyangkut masalah kecantikan jadi Polwan yang kita kedepankan untuk melakukan penyelidikan, tentang praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal,” ungkap Yusri, Selasa (23/2/2021).
Melalui Under Cover, sambung Yusri, petugas mengamankan 1 tersangka berinisial SW alias Y. “Y adalah pemilik klinik, dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Jadi, klinik itu ada dalam ruko,” tambah Yusri.