Dalam aksinya, lanjut Yusri, tersangka juga mempromosikan melalui medsos instagram, WA yang bersangkutan. “Jika ada panggilan membutuhkan perawatan kecantikan, tersangka mendatangi konsumen, bukan cuma di Jakarta saja sampai ke Aceh. Lebih sering di Daerah Bandung, sesuai dengan pesanan dari konsumennya,” ujarnya.
Hampir sebagian besar konsumen, kata Yusri, mengetahui bahwa yang bersangkutan dokter. “Padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, tersangka dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat di salah satu Rumah Sakit sebagai perawat kecantikan,” ungkap Yusri.
Berbekal dari itu, Y belajar untuk melakukan praktik, termasuk obat-obatan apa saja yang dibutuhkan. “Dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan,” tambah dia. Selain itu, mantan suami Y juga dokter, sehingga Y berupaya melakukan praktik ilegalnya sesuai dengan keterampilan keahlian yang Y dapat dari belajar otodidak.
Yusri menjelaskan, modus operandinya, Y membuka klinik dengan nama Gev Mind Skin Care tapi dalam memanggil atau mengajak konsumen melalui instagram langsung atas nama Y sendiri. “Y juga memiliki akun tersendiri, berikut mencantumkan tarif yang Y sampaikan melalui akun IG-nya,” ujar Yusri kembali.