Adapun tindakan-tindakan medis yang dilakukan oleh Y, pertama suntik injeksi botok dan injeksi filler serta tanam benang. “Jadi variasi yang dia dapat tergantung dari tindakan yang dilakukannya,” ungkapnya. Seperti halnya tindakan injeksi botok dipasang tarif sekitar Rp2,5 -3,5 juta. “Ada juga tindakan lain cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp6,5 juta untuk sekali tindakan dan juga beberapa tindakan lain,” bebernya.
Sebelum Pandemi Covid-19, lanjutnya, rata-rata pasien datang 100 orang per bulan tapi situasi pandemi, berkurang sekitar 30 orang. Tarif tertinggi Rp9,5 juta. ”Untuk keuntungan selama 4 tahun ini masih kita hitung,” tegasnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka Y dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta. (car)