indoposonline.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsi PT Pelindo II. Padahal, korps adhyaksa itu sudah memeriksa puluhan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak menampik. Ia mengakui jajarannya belum menetapkan tersangka kasus salah satu BUMN tersebut. Karena penyidik masih mendalami fakta hukum dan alat bukti. ”Penyidik masih mengumpulkan fakta hukum dan alat bukti,” tutur Leonard, ketika dikomfirmasi, di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Menyusul kasus itu, penyidik gedung bundar tersebut telah memeriksa puluhan saksi. Saksi itu, termasuk direktur utama Pelindo II Arif Suhartono, dan direktur keuangan Pelindo II IY. Sayangnya, dari pemeriksaan puluhan saksi itu, penyidik belum menemukan titik terang untuk menentukan tersangka.
Selanjutnya, Kejagung baru menemukan adanya indikasi kerugian negara dari proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo II. Itu berupa Kerja sama usaha Pelindo II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). (ydh)