“Tersangka BE, HS, IWS dan LP ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Leo.
Saat bersamaan, ada pula dua orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus Asabri. Yakni, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera/Direktur PT Maxima Integra.
Namun keduanya lebih dulu ditahan dengan status terdakwa kasus yang lain.
“Karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain (Jiwasraya), dua tersangka tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain),” kata Leo. (ydh)