indoposonline.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mencermati usulan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) soal polemik status kewarganegaraan bupati terpilih Raijua, Oriental P Riwu Kore.
Bawaslu, diketahui, telah mengusulkan agar pelantikan bupati terpilih tersebut ditunda karena persoalan status kewarganegaraan.
“Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/21).
Dia mengaku, pihaknya akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.