indoposonline.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi para saksi dugaan kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, LPSK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan pelaku bersedia menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC).
”Kami mendorong Kejagung merekomendasikan sejumlah saksi memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK,” tutur Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Sesuai ketentuan perundang-undangan, LPSK akan melindungi terhadap saksi tersangka. Apalagi, perlindungan saksi diatur Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam waktu dekat, akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai perlindungan sejumlah saksi kasus Asabri. ”Kami meyakini korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor dengan kekuatan besar,” ucapnya.
Karena itu, saksi dan JC berperan besar memberi petunjuk kepada penyidik. Tingkat ancaman jiwa untuk saksi dan JC juga pasti sangat tinggi. ”Nah, di situ LPSK akan berperan,” tegas Manager.