Hakim lantas mempersilakan JPU membacakan dakwaan. Sedang para terdakwa mendengarkan dengan cermat. Pada persidangan itu, enam terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Sejatinya, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung. Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Sidang dilakukan secara berurutan dengan agenda mendengarkan dakwaan. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa berkonsultasi dengan pengacara dengan keputusan tidak mengajukan eksepsi. ”Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk pokok materi pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana.