Akibat bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok masih menyala secara asal, api muncul hingga akhirnya membesar. Para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. “Terkait sidang berikutnya, agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi, yang mana kami sudah siapkan. Saksi pun kami hadirkan yang fakta dan ahli sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Mengenai jumlah saksi bakal dihadirkan JPU pada persidangan berikutnya, Arief menyebut, bakal disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai permintaan majelis hakim. ”Bila diharuskan menghadirkan semua saksi, baik saksi fakta, dan saksi ahli, JPU siap,” tutupnya. (msb)
