Enam pelaku didakwa pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. Sidang pembacaan dakwaan JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup Hakim Ketua Elfian. Agenda berikutnya digelar Senin (8/2/2021) pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
Dalam dakwaan itu, Jaksa menyebutkan, kebakaran gedung itu terjadi karena kelalain dari pekerja. Anggota Tim Jaksa Arief Indra menuturkan, berdasar hasil penyelidikan tentang kebakaran Gedung Utama Kejagung, diketahui kalau penyebab api hingga membakar gedung tersebut karena diduga ulah para pekerja yang lalai. Sebab, mereka bekerja sambil merokok. “Karena juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokok tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa?, karena dibuang ke tempat sampah ada kainnya bekas serutan kayu,” katanya.
Menurutnya, hasil Laboratorium Forensik diketahui kalau sumber api itu dari rokok para terdakwa hisap saat melakukan pekerjaan Gedung Utama Kejagung. Bahkan, para terdakwa mengakui menghisap 20 puntung rokok.