Karenanya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan Denda Rp800 juta subsidiair tiga bulan kurungan, pidana tambahan berupa kebiri secara kimia, dan membayar restitusi sebesar Rp7,7 juta.
Putusan itu, lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur. Dalam persidangan sebelumnya, Dian Ansori telah dituntut 15 tahun penjara oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur beranggotakan Ana Marlinawati dan Afina Mariza.
Kasus ini berawal saat Dian Ansori, merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, mendapat tanggung jawab melindungi, membimbing, dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.
Akan tetapi, Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnya. Bahkan korban sempat dijual kepada temannya untuk melakukan hubungan badan. (ydh)