Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia
HeadlineNasionalNews

Setubuhi Anak Kecil, Masuk Penjara dan Kebiri Kimia

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 23:59
Share
2 Min Read
MASIH MIKIR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. FOTO - Yudha/INDOPOSONLINE
SHARE

Karenanya, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan Denda Rp800 juta subsidiair tiga bulan  kurungan, pidana tambahan berupa kebiri secara kimia, dan membayar restitusi sebesar Rp7,7 juta. 

Putusan itu, lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Lampung Timur. Dalam persidangan sebelumnya, Dian Ansori telah dituntut 15 tahun penjara oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur beranggotakan Ana Marlinawati dan Afina Mariza. 

Kasus ini berawal saat Dian Ansori, merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur, mendapat tanggung jawab melindungi, membimbing, dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan.

Akan tetapi, Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnya. Bahkan korban sempat dijual kepada temannya untuk melakukan hubungan badan. (ydh)

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Penyidikan
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kebiri, Kejagung, pengadilan, setubuhi anak kecil, Vonis penjara
Redaksi 10 Feb 2021, 23:59
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN  Bangun Jaringan Distribusi Jatim-Bali USD310 Juta
Next Article Relokasi, Alokasikan Belanja Modal Rp500 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?