indoposonline.id – Tim Kejaksaan bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), dan komunitas hacker mengungkap terduga peretas database Kejaksaan RI. Ternyata, aktor peretasan itu, seorang anak di bawah umur. Masih berusia 16 tahun.
”Hasil penelusuran didapat sumber data baru berupa identitas diri dari pelaku. Berdasar NIK, pelaku masih berusia 16 tahun, bertempat tinggal di Lahat, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel),” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Mendapat informasi itu, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bergerak mengamankan pelaku. ”Pelaku diamankan saat berada Lahat, Palembang. Selanjutnya, bersama orang tuanya, pelaku dibawa ke Kejagung guna penelitian,” ucap Leo.
Meski diamankan, Leo menyatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur Hukum, mengingat pelaku masih berusia di bawah umur. ”Jaksa Agung RI memberi kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan MFW masih berusia muda (16 tahun) dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang,” jelasnya.