Dalam UU itu, disebutkan bahwa tindakan bom bunuh diri adalah perbuatan menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal.
Selain itu dapat menimbulkan kerusakan, kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, terhadap fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan.
“Inti menurut UU tersebut adalah kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dan peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apa pun. Ini adalah teror,” pungkas Mahfud.(ydh)
