Indoposonline.id – Pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus digali keterangannya oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keterangan mereka diambil untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK.
“Hari ini, penyidik pidana khusus memeriksa HR, Deputi Direktur Keuangan BPJS TK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer saat berjumpa dengan wartawan di kantornya, Senin (1/3/2021).
Selama diperiksa, menurutnya, HR dicecar oleh penyidik mengenai pengelolaan keuangan dan dana investasi yang diduga terindikasi merugikan negara Rp 23,7 triliun. HR diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” jelas Leonard.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar pemeriksaan kembali pejabat di lingkungan internalnya tersebut.
Namun dia pernah menyatakan pihaknya akan mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan oleh Kejagung.