indoposonline.id – Aparat Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengendus dua jaringan home industry tembakau sintetis atau tembakau gorila di rumah kontrakan RT 001/006, Wisma No. 10, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur dan di Perum Bumi Siliwangi, Cluster Tatar Parahyangan, Manggahang, Baleedah, Bandung, Jawa Barat.
Satu dari belasan tersangka ditangkap polisi, merupakan narapidana berinisial V yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka.
“Ini adalah jaringan salah satu tersangka yang saat ini masih ada di LP. Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis ini kemudian mengendalikan pengriman,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri menambahkan, dari jaringan tersebut, polisi menangkap 7 tersangka dan satu orang narapidana. Ke-7 berinisial HA berperan sebagai kurir, seorang perempuan inisial EM berperan sebagai produksi tembakau sintetis.