“Oleh karena itu, terdakwa (Bety) dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
“Atas penangkapan itu, Bety dipastikan akan dieksekusi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” tegas Leonard.
Dia menambahkan, program tangkap buronan digulirkan oleh bidang intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk dalam DPO Kejaksaan maupun lembaga penegak hukum lainnya.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya.(ydh)