indoposonline.id – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terdakwa perkara suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) telah mengajukan banding. Upaya hukum tersebut diajukan menyusul vonis empat tahun dan enam bulan yang dijatuhi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 5 April 2021 lalu.
Menurut Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo, permohonan banding itu telah diajukan sehari setelah vonis tersebut diputuskan.
“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO. Itu sehari setelah putusan,” kata Soesilo kepada wartawan, Senin (12/4).
Dia menyatakan, ada sejumlah alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, kata dia, karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan argumentasi-argumentasi.
“Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima,” katanya. “Kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia,” ujar Soesilo.
Sedang alasan terkait action plan, disebutnya, kliennya sejak awal menolak action dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada.
“Pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan Andi Irfan Jaya, untuk membuat action plan itu, Pak Djko harus DP dulu. Nah sementara kalau tidak ada action plan, kan tidak ada kegiatan berikutnya. tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh Pak Djoko,” katanya.
Terkait uap penghapusan red notice, Soesilo mengatakan Djoko Tjandra tidak ada hubungan dengan Tommy Sumardi serta pejabat Polri seperti Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
“Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu. Jadi hubungannya antara Pak Djoko dan Pak Tommy Sumardi. Itu sebenarnya,” ucapnya.
Saat ini, Soesilo pun tengah mempersiapkan memori banding untuk kliennya tersebut. “Kita mempersiapkan memori banding. Dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, belum memberikan tanggapan soal permohonan banding oleh Djoko Tjandra.(ydh)