Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana penanganan perkara dugaan suap Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Hal itu sehubungan dengan pemeriksaan kedua tersangka yakni, Stepanus Robin Patujju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
“Adapun yang dikonfirmasi (penyidik) antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Patujju),baik yang diberikan oleh tersangka MS (M Syahrial) maupun pihak-pihak lain,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Selain mendalami aliran dana, kedua tersangka juga diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan. “Masing-masing (tersangka) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan pemberian uang oleh Walikota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Pemberian uang itu bertujuan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
“Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli.
KPK akhirnya menetapkan Stepanus, M Syahrial, dan seorang pengacara Maskur Husain sebagai tersangka perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)