Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN
Ekonomi

APEKSI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN

Redaksi
Redaksi Published 09 Apr 2021, 13:26
Share
6 Min Read
IMG 20210409 WA0010
Ketua Apeksi dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. FOTO:IST
SHARE

”Selama ini pengurus RT, RW, kader jumantik, dsb sudah banyak yang menjadi peserta kami namun mereka masih membayar sendiri-sendiri iurannya. Hal ini kurang praktis karena banyak terjadi kasus tunggakan iuran,” ungkapnya. Di lain sisi, pihaknya sangat mengapresiasi Pemprov DKI yang selama ini membiayai iuran seluruh pekerja kontrak seperti PPSU dsb, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Pola akuisisi kepesertaan seperti kelompok PPSU ini menurut saya adalah contoh yang paling ideal. Seluruh anggota PPSU dibiayai oleh APBD dengan kerja sama yang otomatis dipepanjang setiap tahun dengan kantor-kantor cabang terdekat,” ujarnya.

Alhasil, program perlindungan kelompok PPSU berjalan tanpa hambatan sama sekali. ”Karena ditujang APBD, kelompok PPSU ini sangat tertib iuran maka hak-hak perlindungan anggota PPSU seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku penuh setiap saat setiap waktu. Jika terjadi risiko kerja, anggota PPSU ini dicover unlimited atau tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sampai sembuh,” cetusnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Apeksi, bima arya, bpjs ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210409 130409 PLN Pulihkan Kelistrikan Fasilitas Umum di NTT
Next Article IMG 20210406 093815 Sekolah Wajib Sediakan Opsi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Setelah PTK Divaksinasi

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?