Dengan demikian, hukuman pidana penjara “seumur hidup” terhadap Benny Tjokrosaputro sangat terlihat hanya semata-mata bertujuan untuk menghukumnya dengan mengakomodir ekspektasi publik atau “tekanan publik”, dengan cara atau modus hanya mengikuti Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa dengan cermat memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan sikap profesional yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
“Untuk itu, kami berharap KY maupun MA dapat menghukum Majelis Hakim yang mengadili Benny Tjokrosaputro dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan semoga saja masih ada keadilan di negeri ini,” harap Fajar Gora.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum bersedia memberikan komentar.(ydh)
