Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Benny Tjokro Adukan Hakim yang Mengadilinya ke Komisi Yudisial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Benny Tjokro Adukan Hakim yang Mengadilinya ke Komisi Yudisial
HeadlineNasional

Benny Tjokro Adukan Hakim yang Mengadilinya ke Komisi Yudisial

Redaksi
Redaksi Published 20 Apr 2021, 22:02
Share
3 Min Read
korupsi benny tjokro
Benny Tjokrosaputro. Foto: Jawapos
SHARE

Fajar juga menilai majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan hukum terkait unsur merugikan keuangan negara karena masih menggunakan delik formil. Padahal, lanjut dia, setelah adanya putusan MK Nomor 25/ PUU-XIV/2016, dalam menghitung kerugian negara tidak lagi menggunakan delik formil tetapi menggunakan delik materiil.

“Itu artinya kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (factual loss), dan tidak lagi bersifat potensi (potential loss),” tegasnya.

“Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata (factual loss), tetapi menghukumnya “seumur hidup” hanya dengan kerugian negara yang masih bersifat potensi (belum nyata),” ucap Fajar.

Selain itu, majelis hakim juga dinilai tidak profesional, karena dalam putusannya tidak mampu memisahkan harta benda yang dirampas negara merupakan harta benda milik pribadi Benny Tjokrosaputro atau milik perusahaan dari Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga

Salah satu bidang tanah yang dilelang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejari Yogyakarta Gelar Lelang Lanjutan Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Perbankan dan TPPU
Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melebihi Kasus Jiwasraya dan PT Asabri
Diduga Tersangkut Kasus Asabri, Pengamat Hukum Pertanyakan PT Pool Masih Ada di Bursa Efek

“Padahal, yang diputus bersalah adalah Benny Tjokrosaputro sebagai pribadi, akan tetapi dalam putusan, harta benda yang tercatat dan terdaftar atas nama perusahaan Benny Tjokrosuanto maupun perusahaan milik pihak ketiga juga dirampas untuk Negara,”

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, Benny Tjokrosaputro
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kejagung Kejagung Periksa Lagi Pejabat PLN Medan
Next Article ali fikri Tak Ada OTT, KPK Geledah Rumah Walikota dan Sekda Tanjungbalai Sumut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?