Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
HeadlineNasional

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding

Redaksi
Redaksi Published 05 Apr 2021, 21:16
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 05 at 20.27.45
Terdakwa kasus gratifikasi surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4). Foto: Ist.
SHARE

Indoposonline.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus gratifikasi surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra, Senin (5/4).

Djoko divonis bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip pernyataan JPU di Jakarta, Senin (5/4).

Baca Juga

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Terungkap Alasan KPK Periksa Djoko Tjandra
Dipanggil KPK, Djoko Tjandra Bakal Dicecar Soal Kasus Harun Masiku
KPK Tanggapi Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat

Djoko Tjandra telah didakwa melakukan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice untuk dirinya sendiri. Dalam kasusnya itu juga terlibat Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djoko tjandra, vonis djoko tjandra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article badai ntt 169 BNPB Kerahkan Tiga Helikopter untuk Jangkau Lokasi Banjir Bandang di NTT
Next Article pelajar sma 1 169 Pemprov DKI Akan Gelar Uji Coba Belajar Tatap Muka 7 hingga 29 April 2021 

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?