indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengorek keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun. Kali ini, ada empat orang saksi yang dikorek keterangannya oleh penyidik di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (16/4).
“Ada empat saksi yang hari ini yang memberikan keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (16/4).
Keempat saksi itu di antaranya, SH selaku Nominee; MM selaku Karyawan Swasta;
ACA selaku Karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen dan OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia. Pemeriksaan keempat saksi itu guna menemukan fakta hukum selama penyidikan. “Terutama tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ujar Leo.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka di antaranya, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.