Indoposonline.id – Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan PT Bank China Construction (CCB) Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp 23,7 triliun.
Setelah memeriksa DP selaku Direktur, Korps Adhyaksa itu kini memeriksa YA selaku Direktur Utama bank tersebut. Pemeriksaan YA dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (9/4).
“(YA) diperiksa dengan kapasitas saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Jumat (9/4).
Selain YA, Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnnya, yakni BA selaku Direktur Utama PT Valbury Sekuritas Indonesia, KP selaku Direktur Utama PT Profindo Sekuritas Indonesia dan ABS selaku Direktur PT Strategic Manajemen Service.
Selain itu, ID selaku Nominee atas tersangka Jimmy Sutopo, JI selaku Mantan Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi (1999-2019) dan HS selaku Direktur PT Panca Tunggal Sapta/HRD PT Tricore Kapital Sarana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang kasus tersebut,” jelas Leo.