Dalam kesempatan itu, Leo juga mengungkap bahwa penyidik kembali memasang tanda penyitaan terhadap 132 bidang tanah dengan luas seluruhnya 220.000 M2 atas nama PT Batu Kuda (RIMO) yang terletak di Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.
Tanah tersebut sebelumnya pernah disita oleh penyidik pada Kamis (8/4) lalu, karena diduga terkait atau milik mantan Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokrosaputro alias Bentjok merupakan satu dari sembilan tersangka korupsi Asabri.
Setelah itu, penyidik juga memasang tanda penyitaan barang bukti yang merupakan aset milik atau terkait dengan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi yang juga tersangka korupsi Asabri. Aset itu berupa 6 bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas seluruhnya 26.000 M2 atas nama PT. Prima Jaringan yang terletak di Bambu Apus Cipayung Kota Jakarta Timur.
“Pemasangan tanda penyitaan pada dua aset milik Tersangka BTS dan Tersangka LP dilakukan guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” pungkas Leo.(ydh)