Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua petinggi PT Indonesia Coul Resources (PT ICR) terkait perkara dugaan korupsi jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Kabupaten Sarolangun. Keduanya yakni, MA selaku Direktur PT ICR dan AA selaku Komisaris Utama PT ICR tahun 2009-2013.
“Kedua saksi tersebut diperiksa hari ini di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Senin (26/4/2021).
Saat diperiksa, keduanya dicecar soal adanya dugaan jual beli saham IUP Batubara Kabupaten Sarolangun. Itu bertujuan guna kepentingan penyidikan.
“Terutama guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli tersebut,” ucap Leo.
Namun, hingga berita ini ditulis lembaga penegak hukum itu belum menjelaskan kasus posisi dan pihak-pihak yang patut diduga tersangkut perkara tersebut.(ydh)