“Yang kami periksa itu adalah benarkah ada pelanggaran etik di situ, bukan masalah pidana terima suapnya karena soal terima suap itu diperiksa KPK dan dia juga sudah tersangka, apakah sudah kami periksa terkait dugaan pelanggaran etiknya. Sudah,” kata Tumpak Hatorangan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jakarta, Kamis.
Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka untuk kasus dugaan penerimaan suap, agar tidak menaikkan perkara M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 ke tingkat penyidikan.
“Pemeriksaan di Dewas sudah berjalan, tapi soal kapan disidangkannya tunggu selesai saja deh, kalau sudah selesai pemeriksaannya akan kami sidangkan, tapi tidak menunggu proses di penyidikan di sana, jadi jalan berbarengan,” ujar Tumpak pula.
Sedangkan terkait pernyataan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaku memiliki informasi bahwa M Syahrial pernah berusaha berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Tumpak meminta agar MAKI memberikan bukti.