Sigit juga menjelaskan Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman, yakni pertama pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan (dua tahun) sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.
Sigit menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, karena ada dugaan tindakan asusila pelecehan seksual dan perselingkuhan.
