Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Asabri, Kejagung Periksa Nominee Heru Hidayat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Index berita > Perkara Asabri, Kejagung Periksa Nominee Heru Hidayat
Index beritaNasionalNews

Perkara Asabri, Kejagung Periksa Nominee Heru Hidayat

Timur
Timur Published 27 Apr 2021, 06:53
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/indoposonline.id.
SHARE

Penyitaan tersebut sebagai upaya mengganti kerugian negara dari korupsi Asabri sebesar Rp23,7 triliun. Saat ini, Kejagung baru menghimpun aset dari perkara tersebut sebesar Rp10,5 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya, mantan Direktur PT Hanson International Benny Tjokro, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.

Selain itu juga ada nama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)

Baca Juga

IMG 20221219 WA0128
Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melebihi Kasus Jiwasraya dan PT Asabri
Diduga Tersangkut Kasus Asabri, Pengamat Hukum Pertanyakan PT Pool Masih Ada di Bursa Efek
Jaksa Sita Eksekusi Aset Koruptor Asuransi Jiwasraya dan Asabri di Kabupaten Belitung
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, bennytjokrosaputro, heruhidayat, kejaksaanagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menluastrazeneca Menlu: Waspada Kemunculan Gelombang Baru COVID
Next Article simulasi kebakaran Wali Kotamadya Jaksel ASN Berbondong-Bondong Menuruni Anak Tangga, Ternyata Simulasi Kebakaran

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?