indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset-aset yang diduga terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hal tersebut kini dilakukan dengan memeriksa FG selaku nominee atas nama tersangka Direktur PT Trada Alam (TRAM), Heru Hidayat.
“Saksi FG diperiksa hari ini di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, kemarin (26/4).
Selain FG, Kejagung juga memeriksa MM selaku karyawan swasta. Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Khususnya tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ungkapnya.
Sebelum ini, Kejagung telah menyita sebuah mobil mewah Lexus milik Heru Hidayat terkait perkara Asabri. Barang bukti tersebut disita dari Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, Susanti Hidayat, yang merupakan adik kandung Heru Hidayat.
Penyitaan tersebut sebagai upaya mengganti kerugian negara dari korupsi Asabri sebesar Rp23,7 triliun. Saat ini, Kejagung baru menghimpun aset dari perkara tersebut sebesar Rp10,5 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya, mantan Direktur PT Hanson International Benny Tjokro, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.
Selain itu juga ada nama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)