Oleh: Keysa Aulia Syifa
Amandemen konstitusi merupakan kegiatan melakukan perubahan formal terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam amandemen, perubahan yang dilakukan berupa tindakan memperbaiki atau melengkapi beberapa rincian baik berupa pasal atau ayat tertentu pada UUD 1945 yang asli. Amandemen konstitusi pertama kali dilakukan pada era reformasi yang ditandai dengan turunnya rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan presiden Soeharto.
Tujuan dari amandemen yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan aturan dasar dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan-perubahan melalui amandemen adalah respon dari tuntutan reformasi pada waktu itu, yang dilatarbelakangi oleh praktik penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Selain itu, alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga menjadi tujuan diadakannya amandemen.
Amandemen konstitusi dapat menimbulkan suatu permasalahan. Masalah-masalah yang timbul sebab dilakukannya amandemen antara lain berhubungan dengan adanya sejumlah kelemahan sistematika dalam substansi UUD pasca amandemen seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerntahan dan sistem ketatanegaraan, dan lain sebagainya.