Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Politik

Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?

Pak We
Pak We Published 23 Apr 2021, 13:03
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.13.24 e1619157777499
SHARE

” Pasal ini dapat menjadi dasar amandemen konstitusi secara terbatas. Dalam hal ini, MPR perlu menjelaskan kepada masyarakat  luas mengenai amandemen terbatas sehingga tidak melebar ke hal-hal yang bersifat fundamental. Amandemen konstitusi, seharusnya memiliki proses yang bersifat partisipatif, di mana MPR harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai apa yang digagas dan menjadi titik fokus termasuk jika ada hal-hal yang akan diubah.

Pengesahan amandemen konstitusi harus mencerminkan kekuatan politik MPR dan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat. Dalam amandemen, jangan sampai dilakukan suatu voting, amandemen harus mencerminkan aklamasi/musyawarah mufakat. Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tidak diterima mentahnya saja, melainkan memerlukan peran dari Badan Pengkajian MPR untuk memfiltrasi aspirasi masyarakat dengan cara pengkajian dan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, barulah Badan Pengkajian MPR melakukan elaborasi dan mengajukan rekomendasi kepada MPR secara transparan dan komprehensif.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: OPINI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.48.32 Menteri Perindustrian Apresiasi Kepeloporan Pegadaian dalam Membangun Industri Digital
Next Article IMG 20210423 WA0002 Bank Digital Didukung Muamalat Institute untuk Berkembang

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?