Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Politik

Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?

Pak We
Pak We Published 23 Apr 2021, 13:03
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.13.24 e1619157777499
SHARE

Amandemen konstitusi pada dasarnya bukanlah hal yang dilarang selama dilakukan demi kebutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, amandemen konstitusi harus dilakukan secara hati-hati. Dalam hal ini, harus sesuai dengan kesepakatan politik pada saat amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1999-2002 di mana, amandemen konstitusi tidak bertentangan dengan penguatan sistem presidensial, tidak mengubah bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, tidak mengubah bunyi Pembukaan UUD 1945, dan tidak perlu ditambah lagi Penjelasan UUD 1945. Apabila amandemen konstitusi berkaitan dengan keempat hal yang dilarang dan melemahkan konsesus tersebut, maka tidak layak untuk dipertimbangkan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat harus mempertegas amandemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas. Pasal 37 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap usul perubahan  pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: OPINI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.48.32 Menteri Perindustrian Apresiasi Kepeloporan Pegadaian dalam Membangun Industri Digital
Next Article IMG 20210423 WA0002 Bank Digital Didukung Muamalat Institute untuk Berkembang

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?