Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Politik

Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?

Pak We
Pak We Published 23 Apr 2021, 13:03
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.13.24 e1619157777499
SHARE

Oleh: Keysa Aulia Syifa

Amandemen konstitusi merupakan kegiatan melakukan perubahan formal terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dalam amandemen, perubahan yang dilakukan berupa tindakan memperbaiki atau melengkapi  beberapa rincian baik berupa pasal atau ayat tertentu pada UUD 1945 yang asli. Amandemen konstitusi pertama kali dilakukan pada era reformasi yang ditandai dengan turunnya rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan presiden Soeharto.

Tujuan dari amandemen yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan aturan dasar dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan-perubahan melalui amandemen adalah respon dari tuntutan reformasi pada waktu itu, yang dilatarbelakangi oleh praktik penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Selain itu, alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga menjadi tujuan diadakannya amandemen.

Amandemen konstitusi dapat menimbulkan suatu permasalahan. Masalah-masalah yang timbul sebab dilakukannya amandemen antara lain berhubungan dengan adanya sejumlah kelemahan sistematika dalam substansi UUD pasca amandemen seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerntahan dan sistem ketatanegaraan, dan lain sebagainya.

Baca Juga

petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
Reformasi Kepolisian: Antara Fenomena dan Noumena
Belajar dari Banjir Bandang Sumatra dan Kisah Nabi Nuh AS: Mitigasi Bencana dalam Perspektif Ilahiah dan Kemanusiaan
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: OPINI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.48.32 Menteri Perindustrian Apresiasi Kepeloporan Pegadaian dalam Membangun Industri Digital
Next Article IMG 20210423 WA0002 Bank Digital Didukung Muamalat Institute untuk Berkembang

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?