Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Politik

Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?

Pak We
Pak We Published 23 Apr 2021, 13:03
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.13.24 e1619157777499
SHARE

UUD 1945 bersifat luwes dan kaku. Secara normatif, UUD 1945 memiliki sifat fleksibel karena di dalam batang tubuhnya mengatur bagaimana tata cara mengubah UUD. Buktinya seperti yang telah disebutkan di atas, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Sementara itu, secara empiris jika melihat ketentuan Pasal 37 UUD 1945, UUD 1945 merupakan suatu konstitusi yang bersifat rigid.

MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD memiliki kekuatan-kekuatan politik yang sulit  terukur pada saat adanya keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945. Sifat rigid dari suatu konstitusi bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan yang terjadi apabila suatu konstitusi bersifat terlalu fleksibel. Oleh karenanya, amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara terbatas.

 

*Penulis adalah mahasiswi Semester II Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tinggal di Klaten, Surakarta

Baca Juga

petinju kelas menengah yang pernah mengharumkan nama bangsa, Pino Bahari kini terbaring kesakitan setelah mengalami kecelakaan di Denpasar, Bali. Foto: Ist
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
Reformasi Kepolisian: Antara Fenomena dan Noumena
Belajar dari Banjir Bandang Sumatra dan Kisah Nabi Nuh AS: Mitigasi Bencana dalam Perspektif Ilahiah dan Kemanusiaan
Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: OPINI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.48.32 Menteri Perindustrian Apresiasi Kepeloporan Pegadaian dalam Membangun Industri Digital
Next Article IMG 20210423 WA0002 Bank Digital Didukung Muamalat Institute untuk Berkembang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?