Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?
Politik

Sebatas Apakah Amandemen Konstitusi Dapat Dilakukan?

Pak We
Pak We Published 23 Apr 2021, 13:03
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.13.24 e1619157777499
SHARE

Indonesia telah melaksanakan amandemen konstitusi sebanyak empat kali. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999 yang menghasilkan perubahan fundamental: pergeseran kekuasaan membentuk Undang-Undang dari Presiden ke DPR dan pembatasan masa jabatan Presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 7-18 Agustus 2000. Pada amandemen kedua, terdapat perubahan penting dalam beberapa bidang, yakni: otonomi daerah/desentralisasi, penegasan fungsi dan hak DPR, perluasan jaminan konstitusional Hak Asasi Manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, dan pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Amandemen ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR pada tanggal 1-9 September 2001, di mana terdapat perubahan mendasar yakni: penegasan Indonesia sebagai negara demokratis, perubahan struktur dan kewenangan MPR, pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden, kelembagaan DPD, sistem Pemilu, pembaharuan kelembagaan BPK, perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung, pembentukan MK, dan pembentukan KY. Yang terakhir, amandemen keempat berlangsung pada Sidang Umum MPR, pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Dalam sidang ini, yang dilakukan adalah penyempurnaan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: OPINI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 23 at 11.48.32 Menteri Perindustrian Apresiasi Kepeloporan Pegadaian dalam Membangun Industri Digital
Next Article IMG 20210423 WA0002 Bank Digital Didukung Muamalat Institute untuk Berkembang

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?