Indonesia telah melaksanakan amandemen konstitusi sebanyak empat kali. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999 yang menghasilkan perubahan fundamental: pergeseran kekuasaan membentuk Undang-Undang dari Presiden ke DPR dan pembatasan masa jabatan Presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 7-18 Agustus 2000. Pada amandemen kedua, terdapat perubahan penting dalam beberapa bidang, yakni: otonomi daerah/desentralisasi, penegasan fungsi dan hak DPR, perluasan jaminan konstitusional Hak Asasi Manusia, sistem pertahanan dan keamanan negara, pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri, dan pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Amandemen ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR pada tanggal 1-9 September 2001, di mana terdapat perubahan mendasar yakni: penegasan Indonesia sebagai negara demokratis, perubahan struktur dan kewenangan MPR, pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau wakil Presiden, kelembagaan DPD, sistem Pemilu, pembaharuan kelembagaan BPK, perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung, pembentukan MK, dan pembentukan KY. Yang terakhir, amandemen keempat berlangsung pada Sidang Umum MPR, pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Dalam sidang ini, yang dilakukan adalah penyempurnaan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.