Amandemen konstitusi pada dasarnya bukanlah hal yang dilarang selama dilakukan demi kebutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, amandemen konstitusi harus dilakukan secara hati-hati. Dalam hal ini, harus sesuai dengan kesepakatan politik pada saat amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1999-2002 di mana, amandemen konstitusi tidak bertentangan dengan penguatan sistem presidensial, tidak mengubah bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, tidak mengubah bunyi Pembukaan UUD 1945, dan tidak perlu ditambah lagi Penjelasan UUD 1945. Apabila amandemen konstitusi berkaitan dengan keempat hal yang dilarang dan melemahkan konsesus tersebut, maka tidak layak untuk dipertimbangkan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus mempertegas amandemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas. Pasal 37 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.