” Pasal ini dapat menjadi dasar amandemen konstitusi secara terbatas. Dalam hal ini, MPR perlu menjelaskan kepada masyarakat luas mengenai amandemen terbatas sehingga tidak melebar ke hal-hal yang bersifat fundamental. Amandemen konstitusi, seharusnya memiliki proses yang bersifat partisipatif, di mana MPR harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai apa yang digagas dan menjadi titik fokus termasuk jika ada hal-hal yang akan diubah.
Pengesahan amandemen konstitusi harus mencerminkan kekuatan politik MPR dan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat. Dalam amandemen, jangan sampai dilakukan suatu voting, amandemen harus mencerminkan aklamasi/musyawarah mufakat. Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tidak diterima mentahnya saja, melainkan memerlukan peran dari Badan Pengkajian MPR untuk memfiltrasi aspirasi masyarakat dengan cara pengkajian dan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, barulah Badan Pengkajian MPR melakukan elaborasi dan mengajukan rekomendasi kepada MPR secara transparan dan komprehensif.