indoposonline.id – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang oknum anggota DPRD Bireun, Aceh, Usman Sulaiman. Penangkapan itu dilatarbelakangi kasus pengendalian narkoba puluhan kilogram (kg) dari Malaysia.
“Anggota DPRD Bireun itu juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus narkotika,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari pada Kamis (22/4/2021).
Arman mengatakan, penyelundupan narkoba seberat 25 kg itu dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bireun. Selain itu, ada dua tersangka lainnya yakni Mutia dan Mahmuddin yang turut terlibat.
“Penangkapan dilakukan oleh petugas BNN terhadap 3 tersangka yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin dan Mutia di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur,” ujar Arman dikonfirmasi indoposonline, Kamis (22/4/2021).
Dalam penyergapan petugas di lokasi, narkoba seberat 25 kg itu disembunyikan di dalam dashboard mobil Fortuner yang hendak dibawa dan diedarkan ke Daerah Jambi.
Narkoba tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut. “Pemesan dan pengendali sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman, mengaku Anggota DPRD Bireun, Aceh. Saat ini, barang bukti dan tersangka dalam pengembangan dan dibawa ke Medan, Sumut,” tutup deputi berantas. (ibl)