indoposonline.id – Pemecatan terhadaap 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus mendapatkan sorotan. Apalagi, alasan pemecatan hanya karena mereka tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Padahal, Presiden, Joko Widodo, telah menginstruksikan agar para pegawai yang tak lulus asesmen TWK diberikan pembinaan. “Arahan untuk dibina bersumber dari instruksi Presiden. Nah, setelah instruksi tersebut apakah sudah ada pembinaan sehingga mengatakan tidak bisa dibina,” ungkap Pakar Hukum Suparji Ahmad ketika dihubungi, Jumat (28/5).
Seharusnya KPK dapat membedakan antara pegawai yang tak bisa dibina sebelum dan sesudah TWK. Hal itu penting untuk memastikan instruksi tersebut tidak salah sasaran.
“Jika masa sebelumnya (TWK) bisa dijadikan dasar, maka berarti tidak sesuai dengan instruksi (Presiden) tersebut,” imbuh Suparji.
“Sebaliknya, jika pembinaan setelah TWK dan instruksi tersebut, kapan dilakukan pembinaan seharusnya diberi kesempatan dan hal-hal yang tidak pas diluruskan atau dibina,” tambahnya.