indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sebesar Rp 23,7 triliun.
Pemeriksaan tersebut menyusul pelimpahan berkas perkara tahap I oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kedua tersangka itu di antaranya, Ilham W Siregar Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017) dan Hari Setiono (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019).
“Pemeriksaan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Banten,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Jumat (7/5).
Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Terutama tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leo.
Saat bersamaan, Kejagung juga memeriksa PKR selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management. “Pemeriksaan saksi tersebut terkait pengelolaan investasi PT Asabri pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT Ciptadana Aset Manajemen,” jelas Leo.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya, mantan Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.
Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)