indoposonline.id– Hari Rabu H-7 Lebaran, Rabu 5 Mei 2021, Posko THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menerima puluhan pengaduan seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan ke pekerjanya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, sejak dibuka 27 April hingga 5 Mei tercatat 50 lebih laporan dari 21 perusahaan.
“Isi aduan bermacam macam, dan kami menjamin kerahasian pelapor,” ujar Beni Rachmat, Rabu (5/05/2021).
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut.
“Selanjutnya dari hasil pengecekan kami akan fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” ucapnya.
Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan pengusaha atas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang, Beni menegaskan pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang.