indoposonline.id – Kasus dugaan penipuan investasi puluhan miliar rupiah yang dialami, SF, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan SF ke Mapolres Tangsel pada 20 Juni 2020 lalu itu membawa CEO PT BBC, berinisial TT ke kursi pesakitan sebagai terdakwa. Dalam Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 pada 4 Maret 2021 lalu, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, kasus dengan nomor perkara 278/Pid.B/2021/PN Tng itu sudah masuk dalam agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana yang akan digelar pada Kamis (3/6/2021) mendatang.
Terkait perkara tersebut, SF mengungkapkan, kasus berawal dari perkenalannya dengan terdakwa pada 14 Agustus 2018. Pertemuan itu berujung dengan kesepakatan investasi.