“Kewajiban Timothy untuk membayar bunga investasi yang terhenti sejak November 2019 hingga kini juga membuktikan, bahwa ini bukan dikarenakan adanya pandemi,” tambahnya.
Bersamaan dengan hal itu, sejumlah cek jaminan pembayaran dana pokok investasi dari terdakwa pun gagal dicairkan. Alasannya rekening jaminan tersebut telah ditutup oleh terdakwa.
“Penutupan ini tidak diberitahukan, sehingga dapat disimpulkan jika dia dengan niat tidak baik sudah berencana melakukan penipuan,” keluhnya.
Perempun ini pun melaporkan TT atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Mapolres Tangsel pada 20 Juni lalu. Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (msb/ibl)