Ia pun menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara. “Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor,” ujarnya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Ia beralasan Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.
“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti.
Yenti berpendapat aset yang masih berstatus hutang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan. “Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, hutang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah,” kata dia.
